18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

sepatu safety murah - Kriteria Aplikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ditempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal itu dijelaskan 18 (delapan belas) prasyarat aplikasi keselamatan kerja ditempat kerja salah satunya seperti berikut :
18 Sebagian Prasyarat Aplikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
- Menghindar & kurangi kecelakaan kerja.
- Menghindar, kurangi & memadamkan kebakaran.
- Menghindar & kurangi bahaya peledakan.
- Berikan jalur evakuasi kondisi darurat.
- Berikan P3K Kecelakaan Kerja.
- Berikan APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
- Menghindar & mengatur munculnya penebaran suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
- Menghindar dan mengatur Penyakit Karena Kerja (PAK) dan keracunan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai.
- Suhu dan kelembapan udara yang baik.
- Sediakan ventilasi yang cukup.
- Pelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
- Kecocokan tenaga kerja, perlengkapan, lingkungan, cara & sistem kerja.
- Mengamankan & membuat lancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
- Mengamankan & pelihara semua type bangunan.
- Mengamankan & membuat lancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
- Menghindar tekena aliran listrik beresiko.
- Sesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya jadi bertambah tinggi.
ABOUT THE AUTHOR

A web designer from India. And then you write some more information about yourself like this to fill out the space that is left.
0 komentar:
Posting Komentar